MEDAN - Polisi menetapkan seorang pengasuh anak di Yayasan Murni Daycare, Medan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap balita. Pelaku berinisial T-R mengakui bahwa ia melampiaskan masalah keluarga yang dialaminya kepada balita yang diasuhnya.
T-R terlihat tertunduk malu saat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan dirinya sebagai tersangka. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Yayasan Mulia Daycare, Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, pelaku melakukan kekerasan karena korban kerap rewel saat diberi makan. Dalam kondisi emosional akibat masalah pribadinya, T-R meluapkan kemarahan kepada balita berusia satu tahun tersebut. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan telah terjadi sebanyak tiga kali saat korban hendak diberi makan.
T-R mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Meski terbukti bersalah, T-R tidak ditahan oleh Polrestabes Medan karena hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, ia dikenakan wajib lapor. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)